Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020

with Tidak ada komentar

SMK Negeri 1 Demak akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020. Berikut info lengkap terkait syarat dan ketentuan PPDB 2019/2020.

      1. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
        Tempat pelaksanaan pendaftaran di SMK Negeri 1 Demak, adapun jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
        Timeline pendaftaran SMK N 1 Demak
      2. MEKANISME PELAKSANAAN
        1. Syarat Pendaftaran
          • FC Ijasah atau SKHUN SMP/Sederajat dilegalisir pejabat berwenang;
          • FC Akta Kelahiran (umur maksimal 21 Th pada tanggal 16 Juli 2019)
          • FC Kartu Keluarga / Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
          • Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (berseragam sekolah asal);
          • FC Piagam prestasi tertinggi (Berjenjang) dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (Jika Memiliki)
          • Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian:
            • Bisnis dan Manajemen (BDP, AKL, OTP)
              • Tidak buta warna Total
              • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
            • Pariwisata (TB)
              • Tidak buta warna Total
              • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
            •  Seni dan Industri Kreatif  (PSTV)
              • Tidak buta warna Total
              • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
            • Teknik Informatika (MULTIMEDIA)

                • Tidak buta warna Total
                • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
              1. Penilaian
                1. Komponen penilaian terdiri dari:
                  1. Nilai Ujian Nasional (UN)
                  2. Nilai Prestasi (NP)
                    Tabel penambahan nilai Prestasi Akademik/Non Akademik (Seni dan Olahraga)

                    NO EVENT/JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI
                    1 Internasional I Langsung diterima
                    II
                    III
                    2 Nasional I Langsung Diterima
                    II 5,00
                    III 4,00
                    3 Provinsi I 3,00
                    II 2,75
                    III 2,50
                    4 Kabupaten/Kota I 2,25
                    II 2,00
                    III 1,75
                2. Penetapan nilai akhir
                  Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :

                  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
                  2. Nilai Prestasi (NP)
                3. Penentuan peringkat jika nilai sama
                  Apabila terdapat Nilai Akhir/NA yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:

                  1. Nilai UN;
                  2. calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/ kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
                  3. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
                  4. Usia yang paling tinggi calon peserta didik;
                4. Daftar Ulang
                  1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
                  2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
                    1. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
                    2. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli
                    3. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
              2. Tata cara penerimaan Peserta Didik Baru
                Dapat dilihat pada:

                1. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
                2. Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www://pdkjateng.go.id; atau
                3. Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.
                4. Di website: smkn1-demak.sch.id
      1. ALUR PPDB
      2. JUMLAH KELAS DAN PESERTA DIDIK YANG AKAN DITERIMA
        Sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam rapat manajemen, SMK Negeri 1 Demak Tahun Pelajaran 2019/2020 menerima calon peserta didik baru dengan klasifikasi jumlah sebagai berikut :
BIDANG KEAHLIAN JURUSAN JUMLAH KELAS JUMLAH SISWA
TEKNIK INFORMATIKA MULTIMEDIA 3 108
PARIWISATA TATA BUSANA 2 72
BISNIS DAN MANAJEMEN OTOMATISASI DAN TATAKELOLA PERKANTORAN 3 108
AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA 3 108
BISNIS DARING DAN PEMASARAN 2 72
SENI DAN INDUSTRI KREATIF PRODUKSI DAN SIARAN PROGRAM  TELEVISI 2 72

Peserta diperbolehkan memilih 4 Program Keahlian dalam 2 Bidang Keahlian pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih (dalam satu Provinsi Jawa Tengah).

    1. BIAYA PENDAFTARAN
      Biaya pendaftaran bagi calon peserta didik baru gratis

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.